Wednesday, 12 April 2017

FIQIH dan USHUL FIQIH

Tags

A. Pengertia Fiqih dan Ushul Fiqih


1. Pengertian Fiqih
Sebelum membicarakan pembahasan tenang Ushul Fiqih dan apa yang terkandung didalamnya, lebih dahulu akan dijelaskan secara singkat pengertian Fiqih menurut bahasa maupun menurut istilah.Fiqih menurut bahasa artinya adala faham. sedangkan Fiqih menurut istilah artinya adalah Ilmu yang menerangkan tentang hak dan kewajiban.

Pengertian Fiqih menurut para Ulama adalah sebagai berikut;
  • menurut As-Syafi'iah mengatakan
    Ilmu yang mempelajari tentag hukum syara' yang berhubungan dengan perbuatan yang diistinbathkan dari dalil-dalil tafshili.
  • menurut Ibnu Khaldun menyatakan
    Ilmu yang dengannya diketahui segala hukum Allah yang berhubungan dengan segala perbuatan mukhalaf baik yang wajib, haram, makruh dan mubah yang dinisbathkan dari Al-Qur'an, As-Sunnah, dan dari dalil-dalil yang telah ditegakkan oleh syara'.
  • Al-Jurjani menyebutkan
    Pengetahuan tentang ukum syara' mengenai perbuatan dengan dalil-dalilnya yang terperinci. Fiqih adalah suatu ilmu yang disusun melalui ra'yu an Ijtihad yang memerlukan penalaran dan pengkajian. Karena Allah tidak boleh disebut Faqih, karena tidak ada sesuatupun yang samar dan diluar jangkauan ilmu Allah.
  • menurut Hassan Ahmad Al-Khatib
    Fiqih Islam ialah sekumpulan hukum Syara' yang sudah dibukukan dari berbagai Mazhab, baik dari Mazhab yang empat ataupun Mazhab yang lainya.

    Dari beberapa definisi yang disebutkan diatas, dapat disimpulkan bahwa Fiqih adalah;

    1. Suatu ilmu (pengetahuan) tentang hukum Syara' Hukum syara' adalah segala hukum yang diambil dari syara' yang dibawa oleh Nabi Muhammad  SAW. Hukum Syara' tersebut meliputi hukum-hukum wajib, sunnah, haram, makruh, ibahah dan lain sebagainya.
    2. Berkaitan dengan perbuatan Mukallaf.
    Yang dimaksud dengan perbuatan mukallaf adalah segala amal perbuatan yang berhubungan dengan ibadah, mu'amalah jinayat dan lain sebagainya dan bukan yang berhubungan dengan akidah, sebab yang terakhir ini termasuk dalam pembicaraan Ilmu Kalam.
    3. Hukum-hukum itu diisthinbatkan dari dalil-dalil tafshili, baik dari Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma' maupun Qiyas. Dalil-dalil yang bersifat tafshili yang dimaksud adalah masing-masing satuan dalil menunjukan hukum tertentu.

    Pengertian Ushul Fiqih
    Ushul Fiqih berasal dari dua kata, yakni Ushul dan Fiqih. Kata Ushul adalah bentuk Jama' dari kata Ashl yang secara bahasa artinya sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lainya. Dengan demikian secara bahasa Ushul Fiqih berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi Fiqih, atau Ushul Fiqih dapat juga berarti asal usul Fiqih. Maksudnya adalah pengetahuan Fiqih itu lahir mellalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu Ushul Fiqih.

    sedangkan Ushul Fiqih menurut istlah, seperti yang dikemukakan oleh beberapa Ulamaa.
  • Ibrahim Bek mengatakan Ushul Fiqih diantaranya:
    Pengetahuan yang membicarakan tentang kaidah-kaidah yang berfungsi sebagai media untuk sampai kepada Fiqih.
  • menurut Abdul Wahab Khalaf:
    Ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' amaliyah dari dalil-dalil yang terperinci.
  • sedangkan Imam Abu Zahrah memberikan definisi:
    Ilmu tentang kaidah-kaidah yang  menggariskan jalan (cara) istinbath hukum Syara' Amaliyah dari dalil-dalil yang terperinci.


    Dari ketiga definisi tersebut, tampak jelas bahwa Fiqih adalah suatu ilmu pengetahuan yang membicarakan tentang kaidah-kaidah (aturan/ketentuan/rumus) dan pembahasan-pembahasan yang berfungsi sebagai sarana atau media untuk istinbath hukum Syara' (dari suatu dalil). Oleh karena itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa Ushul Fiqih ialah suatu ilmu pengetahuan yang membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum Syari'at Islam dari sumbernya.

Demikianlah definisi tentang Fiqih dan Ushul Fiqih. Semoga bisa menjadi tambahan pengetahuan bagi kita semua. TERIMA KASIH